Sedih sekali melihat nenek tua/lansia jalan tertatih-tatih di pinggir jalan sambil membawa segemgam beras!!!
benar hanya segemgam bukan sekilo atau seperempat, jangan lagi membayangkan beliau senior kita makan lauk yang mumpuni seperti kita... jauhhhhh-jauhhhh - jauhhhhhh sekali dari cukup, rasa penasaranku menghampirinya apa beliau tidak punya seorang anak? dengan tersenyum yang khas nenek tua, beliau menjawab punya tapi anaknya sudah menjadi orang sukses di kota sebelah dan meninggalkanya begitu saja.
Haa orang sukses tapi kenapa ....
Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah mungkin sudah cukup menjawab.
Untuk menjadi tua memang adalah pilhhan tetapi tidak dengan mati itu sudah pasti... orang pasti mati, tapi belum tentu orang akan menjadi tua karena umur sudah digariskan.
Lanjut usia merupakan istilah tahap akhir dari proses penuaan. Dalam mendefinisikan batasan penduduk lanjut usia menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu aspek biologi, aspek ekonomi dan aspek sosial (BKKBN 1998). Secara biologis penduduk lanjut usia adalah penduduk yang mengalami proses penuaan secara terus menerus, yang ditandai dengan menurunnya daya tahan fisik yaitu semakin rentannya terhadap serangan penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Hal ini disebabkan terjadinya perubahan dalam struktur dan fungsi sel, jaringan, serta sistem organ. Secara ekonomi, penduduk lanjut usia lebih dipandang sebagai beban dari pada sebagai sumber daya. Banyak orang beranggapan bahwa kehidupan masa tua tidak lagi memberikan banyak manfaat, bahkan ada yang sampai beranggapan bahwa kehidupan masa tua, seringkali dipersepsikan secara negatif sebagai beban keluarga dan masyarakat
Sebenarnya, terobosan sudah dilakukan serta
kepedulian dan komitmen pemerintah sudah cukup banyak. Kementerian Sosial
(Kemensos) itu sudah menguji coba, yang namanya jaminan sosial lanjut
usia dari tahun ke tahun ditingkatkan.
Tetapi, dilihat jumlah yang mendapat jaminan sosial yang mencakup 12.000 orang dibandingkan yang terlantar, sedikit sekali. Kemudian
jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dari Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) -- barangkali tanpa bayar -- termasuk bagi lansia terlantar.
Tapi jumlahnya pun sangat terbatas.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 13/1998 tentang
Kesejahteraan Lansia juga cermin bahwa pemerintah itu berupaya
meningkatkan kesejahteraan lansia. Pasal 25 UU 13/1998 juga menyebutkan,
dibutuhkan satu lembaga nonstrukutral untuk mengoordinasikan antara
masyarakat dan pemerintah, yaitu Komnas Lansia. Tugasnya membantu
presiden meningkatkan kesejahteraan lansia, dan memberikan saran dan
pertimbangan tentang penyusunan kebijakan di bidang lansia.
Harapannya nantinya ketika kita lanjut usia nanti kita sudah tidak terlantar lagi karena di mungkin tinggal oleh keluarga kita ...
Pendamping Lanjut Usia Kab. Bondowoso
Labertus Arie Chandra
Tidak ada komentar: