Rabu, 16 Mei 2012

Lansia bukan Janji tapi akan datang Padamu

Sedih sekali melihat nenek tua/lansia jalan tertatih-tatih di pinggir jalan sambil membawa segemgam beras!!! 
benar hanya segemgam bukan sekilo atau seperempat, jangan lagi membayangkan beliau senior kita makan lauk yang mumpuni seperti kita... jauhhhhh-jauhhhh - jauhhhhhh sekali dari cukup, rasa penasaranku menghampirinya apa beliau tidak punya seorang anak? dengan tersenyum  yang khas nenek tua, beliau menjawab punya tapi anaknya sudah menjadi orang sukses di kota sebelah dan meninggalkanya begitu saja.
Haa orang sukses tapi kenapa ....

 
Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah mungkin sudah cukup menjawab.
Untuk menjadi tua memang adalah pilhhan tetapi tidak dengan mati itu sudah pasti... orang pasti mati, tapi belum tentu orang akan menjadi tua karena umur sudah digariskan.

Lanjut  usia  merupakan  istilah  tahap  akhir  dari  proses  penuaan.  Dalam mendefinisikan  batasan  penduduk  lanjut  usia  menurut  Badan  Koordinasi Keluarga Berencana Nasional  ada  tiga  aspek  yang  perlu  dipertimbangkan  yaitu aspek biologi, aspek ekonomi dan aspek  sosial  (BKKBN 1998). Secara biologis penduduk  lanjut  usia  adalah  penduduk  yang mengalami  proses  penuaan  secara terus menerus, yang ditandai dengan menurunnya daya tahan fisik yaitu semakin rentannya terhadap serangan penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Hal ini disebabkan  terjadinya  perubahan  dalam  struktur  dan  fungsi  sel,  jaringan,  serta sistem  organ.  Secara  ekonomi,  penduduk  lanjut  usia  lebih  dipandang  sebagai beban  dari  pada  sebagai  sumber  daya.  Banyak  orang  beranggapan  bahwa kehidupan  masa  tua  tidak  lagi  memberikan  banyak manfaat,  bahkan  ada  yang sampai beranggapan bahwa kehidupan masa  tua,  seringkali dipersepsikan secara negatif sebagai beban keluarga dan masyarakat
Sebenarnya, terobosan sudah dilakukan serta kepedulian dan komitmen pemerintah sudah cukup banyak. Kementerian Sosial (Kemensos) itu sudah menguji coba, yang namanya jaminan sosial lanjut usia dari tahun ke tahun ditingkatkan.
Tetapi, dilihat jumlah yang mendapat jaminan sosial yang mencakup 12.000 orang dibandingkan yang terlantar, sedikit sekali.  Kemudian jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) -- barangkali tanpa bayar -- termasuk bagi lansia terlantar. Tapi jumlahnya pun sangat terbatas.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia juga cermin bahwa pemerintah itu berupaya meningkatkan kesejahteraan lansia. Pasal 25 UU 13/1998 juga menyebutkan, dibutuhkan satu lembaga nonstrukutral untuk mengoordinasikan antara masyarakat dan pemerintah, yaitu Komnas Lansia. Tugasnya membantu presiden meningkatkan kesejahteraan lansia, dan memberikan saran dan pertimbangan tentang penyusunan kebijakan di bidang lansia.
Harapannya nantinya ketika kita lanjut usia nanti kita sudah tidak terlantar lagi karena di mungkin tinggal oleh keluarga  kita ...


Pendamping Lanjut Usia Kab. Bondowoso
Labertus Arie Chandra

Tidak ada komentar:

Like FB