"Penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT +8 atau satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden pada tanggal 28 Oktober 2012,"
Beberapa sektor dipercaya akan diuntungkan dengan diterapkannya satu zona waktu. Selain itu kebijakan satu zona waktu diyakini akan meningkatkan efisiensi birokrasi lembaga pemerintah. Beberapa sektor tersebut antara lain pasar modal, perbankan, pariwisata, dan birokrasi pemerintah. Secara makroekonomi, kebijakan satu zona waktu diyakini akan meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia sebesar 20%.
Pada pasar modal dan perbankan, kebijakan satu zona waktu akan memperpanjang waktu transaksi di Indonesia selama dua jam. Saat ini pasar modal hanya memiliki waktu perdagangan efektif selama empat jam karena perbedaan waktu dimulainya perdagangan, waktu istirahat serta waktu berakhirnya perdagangan antar zona waktu di Indonesia. Sedangkan perbankan, sama halnya dengan pasar modal, pelaku transaksi keuangan di Indonesia timur memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan transaksi keuangan serta proses kliring di Indonesia timur bisa satu waktu dengan Bank Indonesia di Jakarta yang akan meningkatkan efisiensi pada sektor perbankan.
Dengan begitu, volume transaksi perdagangan di pasar modal akan meningkat. Menurut KP3EI kebijakan satu zona waktu akan meningkatkan volume transaksi perdagangan sebesar Rp500 miliar per hari. Dengan volume transaksi perdagangan yang lebih besar, sektor riil akan turut merasakan keuntungannya.
Selain itu pasar modal Indonesia akan berada pada satu waktu dengan Singapura, Malaysia, Brunei, dan China. Kondisi ini akan membantu para pengusaha yang melakukan transaksi bisnis dengan negara-negara tersebut.
Pada sektor pariwisata, kebijakan satu zona waktu diyakini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing, terutama yang berasal dari satu zona waktu seperti Malaysia, Singapura, Brunei, dan China. Peningkatan jumlah wistatawan asing ini dikarenakan kemudahan yang akan didapatkan wisatawan dalam mengatur jadwal wisata di Indonesia tanpa harus menghitung perbedaan waktu antar lokasi wisata di Indonesia dengan waktu negara mereka.
Pada birokrasi pemerintah, kebijakan satu zona waktu diyakini akan meningkatkan efisiensi birokrasi pemerintah. Walaupun hal ini masih diperdebatkan karena jam masuk yang lebih pagi belum tentu membuat pegawai negeri sipil langsung memulai aktivitasnya. Namun kebijakan ini akan memudahkan koordinasi antar wilayah, seperti teleconference antar wilayah dapat dilakukan pada satu waktu tanpa membuat salah satu wilayah menunggu lama yang akan menambah jam kerja.
Kebijakan satu zona waktu diyakini akan memaksimalkan potensi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dalam mencapai target-target pembangunan dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2025.
Kerugian dari penyatuan zona waktu
Penyatuan zona waktu mengikuti GMT + 8 atau sesuai waktu Indonesia bagian tengah saat ini akan membuat 193 juta jiwa penduduk di wilayah Indonesia bagian barat dan enam juta penduduk Indonesia bagian timur mengubah pola hidup secara drastis.
Penduduk yang tinggal di sebelah barat Bali dan Samarinda harus beraktivitas lebih gelap dibandingkan sebelumnya. Pekerja di Jakarta yang tinggal di Bekasi harus berangkat satu jam lebih awal agar sampai di Jakarta pukul 07.00 Wita. ’’Kalau sebelumnya mereka berangkat pukul 05.30, ke depan harus berangkat kerja pukul 04.30.Namun, yang paling menderita adalah anak-anak sekolah di Aceh. Di daerah Aceh, saat ini matahari baru terbit pukul 06.00 WIB. Bila mereka harus masuk sekolah pukul 07.00 Wita, artinya mereka harus berangkat ketika hari masih sangat gelap.
Halo sahabat Bloger aq di Tamanan tapi sekarang di jember mencari sesuap nasi he..3x
BalasHapusdah punya blog?
yo tuker link yaa